Header Ads

Habib Novel: Spanduk Larangan Shalat Jenazah Orang Munafik Bentuk Syiar Keagamaan

Habib Novel Bamukmin mengkritik langkah Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta atas penurunan spanduk larangan menshalatkan pendukung penista agama di masjid Al-Ijtihad, Tomang, Jakarta Barat. Habib Novel menilai seruan spanduk murni syuar keagamaan.

"Inikan di masjid, masjid menyampaikan syiar berbentuk lisan dan tulisan, seperti Quran dibuka untuk disampaikan ke ummat," kata Habib Novel saat menemani tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengadu ke Komnas HAM, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Seruan spanduk, menurut Habib Novel, tidak ada yang aneh dan biasa-biasa saja. Seruan tersebut layaknya menyampaikan seruan shalat idul Adha. Hanya saja dalam hal ini, spanduk itu menyampaikan larangan menshalatkan orang munafik yang termaktub di dalam al Quran sebanyak 24 ayat.

"Kalau mereka tidak sampaikan, maka mereka berdosa. Mereka wajib menyampaikan kemaksiatan yang terjadi terang-terangan atau kemunkaran," jelas Habib Novel.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melapor ke Komnas HAM atas potensi pelanggaran HAM terkait penurunan spanduk larangan menshalatkan jenazah orang munafik di masjid Al Ijtihad Tomang, Jakarta Barat.

Petinggi ACTA, Habiburahman menilai pencabutan spanduk oleh aparat sebagai bentuk kriminalisasi aktivitas syiar menyampaikan ajaran agama.

"Mereka hanya menyatakan sikap mereka, tidak memaksa dan mengajak orang," kata Habiburakhman saat mengadu ke Komnas HAM, Jakarta, Jumat Sore (17/3/2107). * [Bilal/Syaf/voa-islam] [link sumber]

No comments:

Powered by Blogger.