Header Ads

Saran Pemuda Muhammadiyah untuk Jaksa Kasus Ahok

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, yang juga sebagai pelapor kasus dugaan penistaan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purmana (Ahok) mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mempertajam alat bukti dan saksi yang menguatkan dalam persidangan Ahok.

"Kami meminta kepada JPU supaya kiranya penggunaan unsur pada Pasal 156a ayat a KUHP harus dipertajam dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan. JPU mesti memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup," kata Pedri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (14/12).

Terkait sidang perdana Ahok pada Selasa (13/12), ia menyatakan bahwa dakwaan dari JPU telah cukup jelas terhadap Ahok serta Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tindak pidana apa yang didakwakan juga sudah jelas.

"Oleh karenanya sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi. Kami siap membantu untuk itu," tuturnya.

Pedri juga menambahkan sidang perdana Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara umum berjalan baik, walaupun ada sedikit masalah pada prioritas pengunjung yang diperbolehkan memasuki ruang sidang.

"Di mana ada banyak pelapor dan penasehat hukumnya yang tidak bisa masuk, sementara orang-orang yang ada di dalam banyak yang tidak jelas kapasitasnya sebagai apa. Kami harapkan di persidangan berikutnya hal ini bisa ditertibkan," ucap Pedri.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa adanya penodaan agama terhadap Ahok. Sidang perdana Ahok beragendakan pembacaan dakwaan dengan diikuti penyampaian nota keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukum dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.

Adapun sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan (20/12) dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukum.

Link Sumber:

No comments:

Powered by Blogger.